Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 berjalan dengan besaran bantuan Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Pencairan dilakukan secara bertahap (per triwulan atau per bulan) langsung melalui pemerintah desa setempat dengan memprioritaskan warga miskin ekstrem, penyandang disabilitas, dan warga lansia.